7 LANGKAH CEK SERTIFIKAT VAKSINASI COVID-19 DI APLIKASI PEDULI LINDUNGI

| |

Pada saat Pandemi covid-19 ini masih berlangsung pemerintah memberikan himbauan kepada seluruh masyarakat untuk melakukan vaksinasi dan menjaga protokol kesehatan untuk meminilimalisir Positif Covid -19 dan mengurangi tingkat keparahan bagi yang terpapar covid-19. Untuk mempermudahkan masyarakat pemerintah membuat aplikasi  untuk memudahkan mendowload sertifikat bukti kalau kita sudah melakukan vaksinasi Sertifikat tersebut adalah bukti pengguna telah melakukan vaksinasi baik vaksin pertama maupun kedua.
Untuk pengguna sertifikat vaksin di PeduliLindungi adalah WNI dan WNA yang berada di Indonesia dan telah memiliki sertifikat vaksin dari dalam negeri maupun luar negeri.
Peraturan ini bertujuan untuk memonitor program vaksinasi di Indonesia serta memverifikasi masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi. QR Kode dari aplikasi masyarakat juga bisa menggunakan untuk masuk ke fasilitas umum karena pada saat ini pemerintah menerapkan wajib vaksin untuk memasuki tempat-temapt umum yang ditentukan.
Adapun cara mengecek sertifikat vaksin Covid-19 melalui aplikasi PeduliLindungi:


1.    Buka situs website https://pedulilindungi.id/ atau Download dan install aplikasi Peduli Lindungi lewat Play Store atau App Store
2.    Buka aplikasi dan berikan izin akses lokasi, penyimpanan, dan kamera
3.    Buat akun dengan mengisi nama lengkap, nomor ponsel, dan nomor KTP (NIK)
4.    Apabila sudah memiliki akun, login dengan nomor ponsel yang telah didaftarkan Masukkan kode OTP untuk verifikasi. Kode OTP dikirim lewat SMS ke nomor ponsel yang didaftarkan Setelah berhasil login,
5.    klik menu profil yang ada di pojok kanan atas Kemudian,
6.    klik menu "Sertifikat Vaksin" Akan muncul sertifikat vaksinasi yang dimiliki, baik itu vaksinasi pertama maupun vaksinasi kedua
7.    Klik pada salah satu sertifikat vaksinasi Klik "Unduh Sertifikat" untuk menyimpan sertifikat.

Apabila seseorang telah divaksin, secara otomatis sertifikat vaksin sudah termuat dalam sistem. Namun, jika belum, Anda bisa menunggu selama 7-10 hari setelah vaksin. Bila sertifikat vaksin tidak tersedia , maka hubungi Call Center 119 dengan extension 9 untuk mendapatkan bantuan. Pelu diketahui, masyarakat dilarang mengumbar data apapun sertifikat vaksinasi sembarangan atau ke publik. Sebab, ada banyak data pribadi berharga dalam sertifikat tersebut yang dapat disalahgunakan pihak tidak bertanggung jawab. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu bagi pembaca.

 

Source code terkait lainnya :


Tags Article :
#ARTIKEL #TEKNOLOGI #INFORMASI #PENGALAMAN


Bagikan Artikel :